Manado – Pembangunan gedung DPRD Sulut yang baru di Kairagi, jalan raya Manado-Bitung terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain dugaan terjadi perubahan spek konstruksi, pembatasan bagi masyarakat bahkan media untuk melihan dan meliput pembangunan gedung menurut pengamat politik pemerintahan Dr Jerry Massie bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik.
“Setiap pembangunan fasilitas publik yang menggunakan uang rakyat wajib mengedepankan transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. Publik perlu mengetahui anggaran hingga proyeksi pembangunan. Menghalangi pers dengan alasan harus mengikuti prosedur yang terkesan menghalang-halangi mendapatkan informasi dan data itu melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun,” tukas Massie yang saat ini sedang berada di Amerika Serikat melalui pesan BBM kepada BeritaManado.com, Kamis (22/10/2015).
Lanjut Massie, UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1 berbunyi: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.
“Jadi, kami minta BPK mengaudit sekaligus KPK memeriksa dugaan penyimpangan pembangunan gedung DPRD Sulut yang menggunakan uang rakyat. Pembangunan yang terkesan sangat tertutup merupakan bukti awal dugaan penyimpangan,” tegas jurnalis senior ini. (jerrypalohoon)