Manado – Pengamat politik, Dr Jerry Massie, menilai isu pelanggaran yang dilakukan direksi dan komisaris PT Bank SulutGo hasil RUPS Luar Biasa 27 September 2016, yang menerima dana tantiem 2016, diduga bertujuan menjatuhkan Gubernur Olly Dondokambey sebagai pemegang saham pengendali.
Bukan tanpa alasan, menurut Jerry Massie, pihak direksi Bank SulutGo sudah berulang kali memberikan klarifikasi bahwa pemberian tantiem merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Bapak Jeffry Dendeng sebagai direktur utama bahka direksi lainnya sering menyampaikan klarifikasi bahwa pembagian tantiem merupakan hasil keputusan RUPS. Kemudian bapak Gubernur sebagai pemegang saham pengendali juga sudah menyampaikan klarifikasi. Jika masih ada pihak yang mempersalahkan direksi soal tantiem ini maka patut diduga yang menjadi sasaran mereka adalah bapak Gubernur,” tukas Jerry Massie kepada BeritaManado.com, Selasa (29/8/2017).
Senada diungkapkan anggota DPRD Sulut dari Fraksi PDI-Perjuangan, Jeanny Mumek. Menurutnya, keberatan dari pihak-pihak tertentu soal dana tantiem yang berujung pada pemberitaan justru akan melemahkan Bank Sulut sebagai asset daerah.
“Karena bisnis perbankan itu bisnis kepercayaan. Jika Bank SulutGo terus diterpa pemberitaan negatif sama saja kita ikut melemahkan bank daerah, berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat yang ujung-ujungnya berkaitan dengan pemerintahan dibawah kepemimpinan bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw,” tandas Jeanny Mumek.
Sebelumnya diberitakan BeritaManado.com, diduga menerima dana tantiem atau bonus prestasi bukan hak, Direktur Utama Bank SulutGo (BSG), Jeffry Dendeng, mengatakan pemberian tantiem sudah sesuai mekanisme yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank SulutGo.
Menurut Jeffry Dendeng, pemberian tantiem sebesar Rp.13,5 Miliar kepada Dewan Komisaris dan Direksi hasil RUPS Luar Biasa Hotel Sutanraja 27 September 2016 lalu, sesuai aturan dan kesepakatan.
“Direksi hanya melaksanakan keputusan RUPS dan realisasi dana tantiem itu keputusan RUPS bukan keputusan direksi,” ujar Dirut BankSulutGo, Jeffry Dendeng, kepada BeritaManado.com, pekan lalu.
Diberitakan media, 9 mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo (BSG) periode lalu mempertanyakan melalui somasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 17 April 2017 terkait dana tantiem tahun 2016 yang dianggap masih hak mereka.
OJK menanggapi melalui surat OJK tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh ketua OJK Elyanus Pongsoda, yang menjelaskan keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama. (JerryPalohoon)