Manado – Berkaca dari pengalaman beberapa pemilihan umum yang sudah lewat, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan salah satu bagian dalam pemilu yang paling sering bermasalah atau dipermasalahkan. Diantaranya bahkan sampai dibawa ke meja hijau dan melibatkan banyak pihak.
Hal ini diakui Komisioner KPU Sulut Divisi Data Pemilih, Zulkifli Golonggom S.PdI. Pemutakhiran data yang dimulai dari awal pada setiap kali pelaksanaan pemilu menurutnya, membuat kemungkinan terjadinya perbedaan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil cukup besar.
“Jika kita menggunakan data yang continue pasti akan lebih mudah. Tapi kita kan harus patuh pada undang-undang. Sesuai undang-undang, untuk data pemilihan umum kepala daerah menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
Menurut No. 8 tahun 2015, sumber datanya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi begitu DP4 kita peroleh, maka akan diproses mulai dari awal,” ujar Golonggom kepada BeritaManado.com, Senin (31/8/2015).
Meski bukan pekerjaan yang mudah, tapi KPU Sulawesi Utara tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai profesionalitas.
“Tapi meski demikian, kita tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tahapan pemutakhiran data pemilih hingga penetapannya akan dipastikan seakurat mungkin. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil soal data pemilih sehingga nantinya akan terdapat kesamaan jumlah data antara KPU dan Dinas Dukcapil,” tukasnya. (srisuryapertama)