Ratahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui anggota Kisman Hala, mempertanyakan adanya pungutan biaya dalam penjaringan calon perangkat desa lulusan SMA sederajat.
“Saya menerima laporan bahwa dalam perekrutan calon perangkat desa, ada biaya yang dimintakan instansi teknis terkait kepada mereka yang mendaftar,” kata Hala kepada wartawan baru-baru ini.
Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mempertanyakan untuk apa, dan atas dasar apa sehingga pelamar harus menyetor biaya kepada mereka yang melaksanakan penjaringan.
Sementara itu, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Mitra ketika dikonfirmasi membatah adanya pungutan tersebut.
“Saya tegaskan, sepeserpun tidak pernah BPMPD meminta biaya kepada calon perangkat desa yang mendaftar. Namun demikian jika itu ada, silahkan laporkan pelakunya,” tegas Kepala BPMPD Benhard Mokosandib sembari menambahkan jika dirinya sudah mengajarkan jajarannya untuk bekerja secara jujur. (rulandsandag)