BITUNG—Pihak DPRD Kota Bitung meminta penjelasan Walikota soal perpanjangan masa jabatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bitung. Pasalnya menurut salah satu aggota DPRD Kota Bitung, Arifin Dunggio, kebijakan tersebut diduga melangar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang pengangkatan pejabat sementara direksi PDAM Kota Bitung.
“Jika terbukti melanggar maka jelas itu telah terjadi pembohongan, maka saya minta Walikota Bitung diminta agar segera mencabut SK pengangkatan Dirut PDAM Kota Bitung, Hengkie Sampouw, tetapi perlu dilakukan proses tuntutan ganti rugi selama pejabat yang bersangkutan menjabat sebagai direktur utama,” kata Dunggio.
Menurutnya, ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi dalam hal pengangkatan pejabat di PDAM harus tetap mempedomani Permendagri nomor 2 tahun 2007 yang mengatur tentang pengangkatan pejabat PDAM. Karena itu menurutnya, bukan saja dilakukan pembatalan atau pencabutan SK terhadap Dirut PDAM tetapi harus diproses tuntutan ganti rugi.
“Jabatan yang diperoleh itu didapati secara illegal atau melanggar aturan, maka sangat kuat indikasi telah terjadi jabatan tersebut dimanfaatkan untuk tindakan-tindakan illegal untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan orang lain,” katanya.
Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Kota Bitung lainnya, Nurdin Duke. Dimana menurut Duke, hal itu selain perlu dikonsultasikan kembali dengan Walikota oleh Pimpinan DPRD dan Komisi B juga perlu segera diambil tindakan atau keputusan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pimpinan DPRD dan pimpinan Komisi B perlu meminta penjelasan dari Walikota dan terutama dari Dirut PDAM, Hengkie Sampow untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Duke.
Tak hanya para anggota DPRD Kota Bitung yang menyoroti masalah perpanjangan jabatan Direksi PDAM Kota Bitung, namun para aktivis juga melontarkan hal yang sama. Seperti salah satu personil LSM Pasela, Samsi Hima yang mendesak Hengkie Sampouw agar memberikan penjelasan perihal perpanjangan masa jabatannya selama setahun. “Sebab setahu kami Sampuw telah dua kali masa jabatan sebagai Dirut PDAM Kota Bitung, dan sesuai ketentuan tidak bisa lagi diangkat. Jika perpanmangan hanya untuk menunggu diangkatnya Dirut yang baru, seharusnya ahanya selama 6 bulan bukan setahun sebagaimana Pemermendagri Nomor 2 Tahun 2007 pasal 11,” kata Hima.
Hima sendiri mensinyalir telah terjadi korporasi oleh oknum-oknum staf di sekretariat daerah dan staf ahli hukum yang dengan sengaja memberikan telaah yang keliru kepada Walikota untuk pengangkatan Dirut PDAM. ”Kabag Hukum dan Staf Ahli Hukum Walikota ikut bertanggungjawab karena memberikan telaah hukum yang keliru,” katanya.
Sementara itu, Sampouw yang berkali-kali dihubungi melalui ponselnya 08124431xxx tidak membuahkan hasil, walaupun telah beberapa kali coba ditemui namun stafnya mengatakan ia tidak ada ditempat. Begitupun disertai dengan SMS dengan maksud untuk konfirmasi tentang hal itu tidak ada jawaban.(en)