Tondano – Selangkah lagi Minahasa punya produk hukum tentang pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua. Pasalnya hasil pembahasa Ranperda Pilhut secepatnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Desa RI.
Ketua Pansus Dharma Palar mengatakan bahwa mengatakan konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta petunjuk pihak Kemendagri RI apabila di desa yang hendak menggelar Pilhut hanya terdapat calon tunggal.
“Yang jelas agenda konsultasi ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran saat Perda Pilhut nanti diterapkan. Hasil konsultasi ini akan jadi rujukan untuk segera diparipurnakan,” ungkap Palar, Rabu (7/10/2015). (frangkiwullur)