Manado – Terkait keluhan masyarakat yang mengaku dipungut biaya ketika memanfaatkan CT Scan di rumah sakit Adven Teling, mendapatkan kecaman Jhon Iroth, sekretaris komisi D bidang kesejahteraan masyarakat DPRD Kota Manado.
Menurut Iroth, sesuai MoU penyerahan CT Scan yang merupakan aset pemerintah Kota Manado bahwa penggunaan alat pemeriksaan kesehatan tersebut gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Dan pada perakteknya ternyata warga diwajibkan membayar.
“Sudah jelas tertuang di MoU kalau alat itu digunakan tanpa biaya apapun. Saya menerima keluhan kalau dipungut biaya sebesar Rp.600.000 untuk listrik. Baiknya, alat tersebut ditarik kembali,” tegas Iroth.
Kecaman yang sama dituturkan ketua Komisi D, Tonny Rawung. Dikatakannya, sesuai program pemerintah yang menggratiskan masyarakat Kota Manado untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis (Universal Gratis) seharusnya menjadi acuan bagi rumah sakit yang tercatat melayani program tersebut.
“Pemerintah harus menelusuri kebenarannya. Jika terbukti harus diambil tindakan tegas. Namanya program gratis, berarti tidak ada pungutan biaya. Apalagi, fasilitas pemerintah yang digunakan, seharusnya gratis tanpa alasan apapun,” tegas Rawung. (leriandokambey)