Manado – Dalam hearing yang dilaksanakan Komisi B DPRD Kota Manado bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado, terungkap adanya dugaan Notaris nakal ketika melaporkan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Saat ini kami mencurigai adanya notaris yang melaporkan BPHTB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contonhnya, transaksi penjualan rumah 100 juta tapi dilaporkan hanya 50 juta supaya setoran BPHTB-nya rendah. Dan hal ini kemudian yang perlu ditegakkan oleh Dispenda untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan para notaris,” kata Revani Parasan, ketua Komisi B ini.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Manado, Harke Tulenan tidak menampik adanya dugaan tersebut. Menurutnya, pelaporan atas transaksi jual beli properti tersebut yang diduga tidak sesuai Perda pajak dan retribusi.
“Kami juga menduga ada notaris seperti itu. Untuk itu kami meminta masyarakat yang mengetahui adanya transaksi penjualan properti yang tidak sesuai ketentuan, dimohonkan agar disampaikan ke kami di Dispenda,” ungkap Tulenan. (leriandokambey)