BITUNG—DPRD Bitung menilai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bitung belum maksimal melakukan sosialisasi masalah pajak ditengah masyarakat. Akibatnya DPRD menilai masih banyak wajib pajak yang tidak tahu menahu soal kewajiban mereka karena tidak faham.
“Kami menilai Dispenda selama ini belum maksimal melakukan sosialisasi pajak, akibatnya masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya setiap tahun,” kata Ketua Komisi B Ronny Boham Rabu
(12/01), usai melakukan hearing dengan Dispenda Bitung.
Boham sendiri mengharapkan di tahun 2011 ini, Dispenda Bitung lebih giat lagi melakukan sosialisasi. Dengan harapan tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak seperti tahun 2010 lalu yang tentu sangat merugikan Pemkot Bitung.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bitung Mourits Mantiri mengharapkan petugas lapangan Dispenda yang bertugas melakukan penagihan pajak benar-benar menguasai aturan. Bahkan tidak hanya hitung-hitungan namun menurut Mantiri, petugas pajak juga harus paham benar akan payung hukum
soal kewajiban yang harus disetor ke Dispenda oleh para pengusaha.
“Ini harus diperhatikan, jangan sampai dikemudian hari muncul kecurigaan dan kesan negatif dari wajib pajak hanya karena staf atau petugas pajak Dispenda tidak paham akan aturan pajak,” kata Mantiri. (EN)
BITUNG—DPRD Bitung menilai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bitung belum maksimal melakukan sosialisasi masalah pajak ditengah masyarakat. Akibatnya DPRD menilai masih banyak wajib pajak yang tidak tahu menahu soal kewajiban mereka karena tidak faham.
“Kami menilai Dispenda selama ini belum maksimal melakukan sosialisasi pajak, akibatnya masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya setiap tahun,” kata Ketua Komisi B Ronny Boham Rabu
(12/01), usai melakukan hearing dengan Dispenda Bitung.
Boham sendiri mengharapkan di tahun 2011 ini, Dispenda Bitung lebih giat lagi melakukan sosialisasi. Dengan harapan tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak seperti tahun 2010 lalu yang tentu sangat merugikan Pemkot Bitung.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bitung Mourits Mantiri mengharapkan petugas lapangan Dispenda yang bertugas melakukan penagihan pajak benar-benar menguasai aturan. Bahkan tidak hanya hitung-hitungan namun menurut Mantiri, petugas pajak juga harus paham benar akan payung hukum
soal kewajiban yang harus disetor ke Dispenda oleh para pengusaha.
“Ini harus diperhatikan, jangan sampai dikemudian hari muncul kecurigaan dan kesan negatif dari wajib pajak hanya karena staf atau petugas pajak Dispenda tidak paham akan aturan pajak,” kata Mantiri. (EN)