
Manado – Sengketa terkait keberadaan lahan reklamasi Bahu Mall Manado bermuara tanggapan Donald Supit Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Manado. Awalnya, beragam tudingan ilegal dan legal bermunculan dari para wakil rakyat Kota Manado, mulai dari kritik pedas Sultan Udin Musa Ketua komisi A DPRD Kota Manado hingga respon balik yang diutarakan Bert Assa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, tanggapan Kabag bagian aset Kota Manado. Rentetan perjalanan masalah sebenarnya berpusat pada posisi kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Supit ketika ditemui beritamanado menuturkan sesuai kajian normatif jelas keberadaan lahan 16% di Bahu Mall tersebut sah menjadi milik pemerintah Kota Manado.
“Tepatnya tahun 1998 SK dan berita acara penyerahan lahan di kawasan Bahu Mall Manado dilakukan pihak pengembang pada pemerintah Kota Manado, sehingga lahan itu kini telah menjadi milik Pemkot, terkait belum berizinnya kantor Disparbud Kota Manado hal ini sangat disayangkan,” terang Supit.
Menurutnya keterbukaan pemerintah Kota Manado dibawah kepemimpinan Vicky Lumentut-Harley Mangindaan sungguh sangat terlihat, aspirasi bahkan kritik masyarakat semuanya akan ditindak lanjuti.
“Harapan kami, tentunya kantor Disparbud ini secepatnya diberikan IMB oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Tata Kota Manado, sebab kantor milik pemerintah pun harus mengantongi IMB,” tegas Kabag Hukum ini menutup. (Am)