Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

DJP Suluttenggomalut Terima Putusan Sidang Pidana Pajak, Arif Zuhri Sebut Beri Efek Jera

by Sri Surya
Selasa, 12 September 2023, 16:38 pm
in Kota Manado
A A
  • 1share
Arif Mahmudin Zuhri

Manado, BeritaManado.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah menerima hasil putusan sidang terhadap terdakwa atas nama Amiruddin A. alias AA.

Hasil putusan sidang terhadap Amiruddin tersebut dengan perkara pidana nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Pal mengenai tindak pindana perpajakan melalui wajib pajak CV MTM bertempat di Pengadilan Negeri Palu, Kota Palu.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri di kantornya, Senin (11/9/2023).

Dalam putusan tersebut lanjut Arif, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Terdakwa juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sesuai dengan putusan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp7,23 milliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Arif.

Selain itu, Arif juga mengungkapkan, terdakwa AA merupakan seorang direktur Wajib Pajak Badan bernama CV MTM yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja terutama penyediaan helper dan welder.

Perkara tersebut bermula dari tindak pidana pajak yang dilakukan oleh terdakwa pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.

Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara.

Tindak pidana pajak yang dilakukan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,62 milliar.

Atas putusan tersebut, Arif mengatakan, Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil.

Menurut Arif, penegakan hukum ini harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak tidak patuh, Arif berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect).

“Efek jera ini baik kepada pelaku tindak pidananya dan wajib pajak lainnya yang mencoba-coba akan melakukan tindak pidana perpajakan,” kata Arif.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Arif Mahmudin Zuhri

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.