Proses tanya jawab antara peserta malam bakudapa dan Kakanwil DJP Sulutenggomalut
Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulutenggomalut mengadakan Malam Bakudapa dengan Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) se – Sulawesi Utara, yang di gelar pada Hotel Quality Manado. Kegiatan yang dilaksanakan pada senin (02/05/2016) dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sulutenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan, Kepala Waktor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut, Monsel Hutagaol dan puluhan Notaris dan PPAT yang ada di Sulut.
Ketika ditemui oleh wartawan BeritaManado.com, Kakanwil DJP Sulutenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan bahwa kami mengundang para notaris dan PPAT yang ada di Sulut dikarenakan saat ini, perkembangan bisnis properti di kota Manado sangatlah pesat. Bahkan saat ini kota Manado berada nomor 2 di bawah Kota Surabaya dalam hal perkembangan properti, untuk itu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terkait bisnis properti ini adalah Notaris dan PPAT sendiri, maka dari itu diperlukan pemahaman dan pengertian yang baik agar dalam proses jual beli tanah antara penjual dan pembeli harus ada transparansi baik besaran jumlah ataupun data pembeli dan penjual yang sampai saat ini masih banyak kekurangan.
“Pajak merupakan Iuran yang wajib dan bisa dipaksakan sesuai ketentuan undang-undang, kalo secara pribadi ini merupakan suatu sistem gotong royong dalam membangun negeri. Untuk itu sudah menjadi kewajiban bapak dan ibu notaris maupun PPAT untuk secara gamlang maupun transparansi memberikan kapada kami data maupun nilai transaksi yang benar anatar penjual dan pembeli. Dikarenakan semakin besar pendapatan seseorang, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan, maka dari itu kejujuran dari bapak dan ibu sekalian sangat diperlukan, angaplah ini merupakan pemberian diri kita dalam membangun negeri,” ujarnya.
Hendra menambahkan bahwa saat ini kontribusi pajak dalam APBN sangatlah besar, bahkan target yang dipatok oleh pemerintah pusat untuk tahun 2016 mencapai 1300 triliun rupiah. Untuk Sulut sendiri ditargetkan sebesar 4,9 triliun. Dan Kota Manado sebesar 2,58 triliun, untuk itu sangat diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak terutama Notaris dan PPAT yang merupakan representasi dari masyarakat dalam hal penjualan dan pembelain tanah, maka dari itu keterbukaan dan kejujuran dari Notaris dan PPAT sangatlah di butuhkan.
Dikesempatan yang sama Kawanwil BPN Sulut Monsel Hutagaol mengatakan hal yang hampir sama, tugas dan fungsi PPAt sendiri bersentuhan langsung dengan persoalan keuangan dan ekonomi, karna menyangkut penjualan dan pembelian tanah. Maka dari itu sangatlah penting bai seorang PPAT untuk memberikan nilai yang sebenar-benarnya, karena sesuai data yang masuk di kantor BPN Sulut, masih sangat banyal proses penjualan maupun pembelian tanah yang sama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), karna jika sebuah tanah harganya dibawah NJOP maka pajak yang dibayarkan adalah sesuai NJOP namun jika harganya lebih tinggi, maka pajak yang harus di bayarkan harus tinggi pula. Jangan sampai ada dusta di antara kita. Selain itu keluhan masyarakat juga masaih sangat banyak untuk itu kinerja dari bapak ibu sekalian harus tetap terus di tingkatkan. Jangan sampai ada pembeli yang tidak bertatap muka langsung dengan bapak ibu sekalian. (Risat)