MANADO – Meski Majelis Hakim telah memerintahkan penahanan terhadap Revind Lewan, Kadistakot Manado, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Rusunawa tahun 2008. Namun, Wali Kota Manado, Dr GS Vicky Lumentut DEA, belum memerintahkan adanya Plt guna menjalankan pelayanan di Dinas Tata Kota Manado.
Hal ini diutarakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Manado, Donald Supit, Jumat (2/12). ” Betul, kami telah mendapat informasi adanya penahan terhadap Revind Lewan lewat keputusan majelis hakim. Namun sampai saat ini kami belum ada petunjuk untuk dari pimpinan langkah apa yang akan diambil,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, pihaknya selama ini menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan juga ketetapan majelis hakim. “Kami tidak akan mengintervensi, dan menghormati proses hukum yang berjalan.(del)