Tomohon – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tomohon mulai mensosialisasikan tentang Pasar Percontohan serta substitusi alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) bagi para pedagang yang ada Kota Tomohon, Selasa 18 Juni 2013 di Kantor PD Pasar Tomohon.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tomohon Albert Tulus SH dalam penjelasannya mengatakan, kegiatan ini untuk mengembangkan sarana dan prasarana pasar sesuai dengan kondisi kontekstual lapangan dimana pasar itu berada. “Untuk mengembangkan pasar dengan memperhatikan tujuh aspek utama yaitu sejarah, sosial dan budaya, tata kelola pasar, akses pembiayaan, fisik pasar, fisik bangunan pasar, aktivasi pasar dan logistik. Pengembangan aspek-aspek ini berawal dari permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh sebagian besar pasar tradisional di Indonesia. Dan untuk melindungi kepentingan umum melalui adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dari alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP),” terangnya.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para peserta yaitu para pedagang di Pasar Tomohon karena ikut bersama-sama dengan pemerintah menjaga kebersihan pasar sehingga Kota Tomohon meraih Piala Adipura. “Saat ini pasar tradisional Beriman Kota Tomohon sudah tidak mampu untuk menampung jumlah pedagang dan konsumen yang ada, sehingga dapat menggangu sistem distribusi dan kestabilan harga bahan pokok pada khususnya serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengunjung,” jelas Eman.
“Untuk itu menyadari akan besarnya potensi pasar tradisional dalam perekonomian Kota Tomohon dan untuk menjawab semua kebutuhan yang ada maka Kementerian Perdagangan RI memberikan bantuan untuk pembangunan pasar percontohan melalui dana tugas pembantuan kepada Pemerintah Kota Tomohon dan sebagai solusi dari permasalahan yang ada maka Pemerintah Kota akan melaksanakan perbaikan pasar dan pembangunan pasar tradisional yang konsepnya meyamai pasar modern dalam hal kebersihan, keamanan, kenyamanan dengan harapan pula akan merangsang konsumen dan pendapatan pedagang makin bertumbuh,” ungkapnya.
Dijelaskannya, proses pengukuran atau penyelenggaraan kegiatan metrology legal bertujuan untuk melindungi kepentingan umum melalui adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran serta alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. “Sedangkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, diperlukan proses, mekanisme, serta aturan yang membangun keadilan bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen. Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Perdagangan RI telah memberikan bantuan satu unit mobil pelayanan tera/tera ulang UTTP dan pengawasan kemetrologian melalui dana alokasi khusus,” tukasnya. (req)