Tondano – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa sampai saat ini terus mengingatkan kepada perusahaan dalam bentuk apapun yang mempekerjakan tenaga kerja untuk segera menuntaskan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Disnaker Minahasa Nancy Mawuntu kepada BeritaManado.com, Jumat (18/12/2015) melalui pesan singkat.
Menurutnya Disnaker sendiri sudah dan sedang mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan yang wajib memberikan THR kepada tenaga kerjanya.
“Kami akan terus memonitor tindaklanjut dari surat yang dikirimkan. Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka sesuai dengan arahan pimpinan dan perintah Undang-Undang, akan diambil tindakan tegas, kata Mawuntu. (frangkiwullur)