Amurang – Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Frans Tilaar mengatakan, pihaknya telah memberhentikan pemanfaatan kayu di lahan transmigrasi Liandok, Kecamatan Tompasobaru yang dikelolah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel melaui pihak ketiga atau kontraktor.
“Masih ada tunggakan sekitar 74 juta yang belum dibayar oleh pihak ketiga ke koperasi Maayan Waya selaku pemegang Izin Pengelolaan Kayu (IPK),” ujar Tilaar kepada beritamanado.com, Selasa (18/3/2014).
Tilaar menjelaskan, sesuai ketentuan kayu yang ditebang atau roboh harus dikenakan pajak. Namun karena pihak ketiga belum melunasi tanggung jawab mereka, maka kami hentikan pengoperasian tersebut.
Diungkapkan Tilaar, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat teguran soal pemanfaatan kayu ke Dinsosnakertrans selaku penyelenggara transmigrasi untuk diteruskan ke pihak ketiga. Namun sampai saat ini belum ada jawaban, dengan alasan itulah sehingga kami hentikan penebangan kayu tersebut.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mehentikan pembangunan transmigrasi Liandok, hanaya saja untuk menghentikan penebangan pohon itu menjadi kewenangan kami, karena pihak ketiga belum membayar tunggakannya,” tandas Tilaar sembari menambahkan belum akan memproses tahap II pemanfaatan kayu di lahan transmigrasi Liando, apabila tunggakan belum diselesaikan. (Sanly Lendongan)
Amurang – Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Frans Tilaar mengatakan, pihaknya telah memberhentikan pemanfaatan kayu di lahan transmigrasi Liandok, Kecamatan Tompasobaru yang dikelolah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel melaui pihak ketiga atau kontraktor.
“Masih ada tunggakan sekitar 74 juta yang belum dibayar oleh pihak ketiga ke koperasi Maayan Waya selaku pemegang Izin Pengelolaan Kayu (IPK),” ujar Tilaar kepada beritamanado.com, Selasa (18/3/2014).
Tilaar menjelaskan, sesuai ketentuan kayu yang ditebang atau roboh harus dikenakan pajak. Namun karena pihak ketiga belum melunasi tanggung jawab mereka, maka kami hentikan pengoperasian tersebut.
Diungkapkan Tilaar, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat teguran soal pemanfaatan kayu ke Dinsosnakertrans selaku penyelenggara transmigrasi untuk diteruskan ke pihak ketiga. Namun sampai saat ini belum ada jawaban, dengan alasan itulah sehingga kami hentikan penebangan kayu tersebut.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mehentikan pembangunan transmigrasi Liandok, hanaya saja untuk menghentikan penebangan pohon itu menjadi kewenangan kami, karena pihak ketiga belum membayar tunggakannya,” tandas Tilaar sembari menambahkan belum akan memproses tahap II pemanfaatan kayu di lahan transmigrasi Liando, apabila tunggakan belum diselesaikan. (Sanly Lendongan)