
Manado – Calon anggota DPR-RI dari Partai Nasdem, Felly Estelita Runtuwene (FER), dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (20/2/2019) lalu.
Terkait putusan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian tersebut disambut dengan ucapan syukur oleh Caleg Dapil Sulut ini
“Dari awal keyakinan ibu tenang aja, tidak ada rasa mau khawatir karena hasil seperti ini tidak kaget lagi karena apa yang ibu lakukan tidak ada masalah sesuai yang dituduhkan, karena itu tidak ibu lakukan,” ujar Felly Runtuwene kepada wartawan di sekretariat Nasdem Sulut di Kairagi, Kota Manado, Jumat (22/2/2019).
Felly Runtuwene juga mengimbau kapada Caleg lain untuk berhati-hati dan jangan pernah merusak nama baik Caleg yang lain untuk kepentingan pribadi.
“Hati-hati saja karena ada saja oknum yang memanfaatkan momentum politik untuk kepentingan tertentu,” tutur Felly mengingatkan.
Diketahui, srikandi cantik ini sempat dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri KKN di auditorium Kampus Unima, beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Minahasa Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Sumampouw mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi di mana laporan pelanggaran nomor 01/LP/PL/KAP/25.09/I/2019 atas nama pelapor Johanes Gerung dan terlapor Felly Runtuwene tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Laporan dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu,” jelas Sumampouw, saat membacakan hasil pemeriksaan.
(FerryTumimomor)