Jenewa – Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (UE) melakukan pertemuan konsultasi di kantor pusat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Jenewa, Swiss pada Kamis (30/1/2020).
Pertemuan ini dilakukan setelah pemerintah menyetujui permintaan konsultasi pada 29 November 2019 dalam kerangka WTO terkait kebijakan mineral dan batubara Indonesia.
Pertemuan konsultasi merupakan forum bagi anggota WTO yang bertujuan menggali lebih dalam kebijakan negara mitra dagang yang dianggap melanggar komitmen di WTO.
Bila pertemuan tersebut mengalami kebuntuan kesepakatan, maka proses akan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa di WTO melalui pembentukan panel.
“Melalui proses konsultasi ini, kami berharap UE akan memiliki pemahaman yang lebih, baik terkait latar belakang pemberlakukan kebijakan di bidang mineral dan batubara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia,” jelas Wamendag Jerry Sambuaga.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan regulasi baru terkait ekspor bijih nikel yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Ketentuan ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wamendag menambahkan, kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait mineral dan batu bara ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia secara optimal dan berkelanjutan.
Hal ini dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi yang dapat mengurangi kemiskinan melalui upaya peningkatan nilai tambah.
“Pemerintah Indonesia tentu sangat mengharapkan hasil positif dari proses konsultasi ini guna memperlancar hubungan perdagangan kedua negara sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha dari kedua pihak. Indonesia saat ini juga dalam tahapan mengembangkan produk ekspor yang bernilai tambah dan tidak lagi hanya mengekspor produk mentah untuk memberikan nilai lebih bagi
rakyat Indonesia,” pungkas Wamendag Jerry Sambuaga
Delegasi Republik Indonesia (Delri) yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan kementerian/lembaga (K/L) terkait serta para pemangku kepentingan di sektor tambang bekerja sama dalam menyelesaikan hambatan perdagangan ini.
(***/rds)
Baca juga: