Langowan, BeritaManado.com — Akibat konsumsi minuman keras, aneka perbuatan melawan hukum bisa saja terjadi, bahkan terhadap teman sendiri.
Rabu (25/10/2017) malam kemarin sekitar pukul 21.15 WITA, dilaporkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Desa Karumenga Kecamatan Langowan Utara.
Informasi yang dirangkum, kejadian tersebut melibatkan korban Reviando Robot (23), warga Jaga II Desa Karumenga dengan tersangka L (21).
Adapun kronologis kejadian berawal dari rumah tersangka, dimana saat itu baik korban dan tersangka sedang asyik konsumsi minuman keras (miras).
Setelah itu, mereka menuju TKP di kompleks kediaman salah satu warga dan membuat keributan dan sempat menghadang beberapa kendaraan bermotor yang hendak melintas.
Korban yang saat itu bersama-sama tersangka sempat menegur dengan maksud baik, namun hal itu tidak diterima tersangka.
Saat itu juga tersangka mencabut senjata tajam dan menikam korban dan mengena bagian tangan kiri.
Saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Kapolsek Langowan IPTU Mardy Tumanduk membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Setelah melukai korban, menurut informasi yang ada di TKP tersangka langsung melarikan diri. Korban sendiri dibantu warga langsung dibawa ke Rumah Sakit budi Setia Langowan untuk mendapatkan tindakan medis,” jelas Tumanduk.
Ditambahkannya, bahwa anggota polisi telah ditugaskan melakukan olah TKP dan mendatangi korban di rumah sakit.
Selanjutnya keterangan saksi terus dikumpulkan sambil berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk mencari tersangka yang telah melarikan diri.
(frangkiwullur)