Amurang – Dinas sosial, tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel mefasilitasi, terkait pemecatan yang dilakukan oleh manajemen PT Tri Mustika Cocominaesa (TMC) Teep, Amurang Barat, terhadap karyawa beberapa waktu lalu, yang dinilai tidak adil bagi karyawan yang dipecat. Sebagaimana amanat UU nomor 2 tahun 2OO4, pasal 3 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut Kepala Disnakertrans Minsel Jeffry Prang bahwa, sesuai ketentuan aturan uang ada, pihaknya dalam waktu dekat ini akan terus mengupayakan mempertemukan management perusahan dan karyawan yang di pecat, setelah jadwal seblumnya 8 Mei lalu gagal. Jadwal berikutnya paling lambat 30 hari semenjak laporan disampaikan kepada kami sudah ada solusinya. Hal ini semata agar supaya bisa ada solusi secepatnya.
“Sesuai mekanismenya, saat laporanya masuk, kami memprosesnya paling lambat 30 hari sudah dituntaskan. Untuk itu kami berupaya mengatur jadwal pertemuan untuk mencari solusi yang terbaik agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Hanya saja jadwal pertemuan pertama, pihak manajemen sedang tidak ditempat. Kalau belum juga ada hasil, maka perundingan akan masuk ke tahap lebih lanjut berupa Tripartit dengan melibatkan Dinsosnakertrans,” ujar Prang, kepada beritamanado.com
Dasar aturanya, UU nomor 2 tahun 2OO4, pemerintah sebagai mediator, sambung Prang. Hal ini sudah sesuai dengan perundang-undangan. Meski begitu, kami akan terus berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, harap Prang belum lama ini. (sanlylendongan)