Minsel, BeritaManado.com — Penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus dipacu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar dengar pendapat terbuka di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut. (Senin, 11/1/2021)
Namun dari dengar pendapat tersebut ada sejumlah point yang diatur dalam Ranperda ini dinilai salah satu akademisi Hukum Lesza Lombok terlalu sederhana dan dibuat tanpa kajian matang.
“Jiwa Ranperda ini sebenarnya sudah baik karena ada pasal-pasal tentang hukuman, sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, sayangnya ada beberapa hal yang diatur masih kurang lengkap dan tidak komprehensif, namun di sisi lain tidak disertai dengan pasal-pasal pengaturan lanjutannya untuk mengatasi itu,” tutur Lesza Lombok
Lesza Lombok selaku Doktor di Fakultas Hukum di Universitas Negeri Manado, putra terbaik Minahasa Selatan, juga mengkritik beberapa poin terhadap Ranperda tersebut.
“Ada beberapa poin yang saya harus tegaskan terkait ranperda ini diantaranya, pertama tidak memuat mekanisme secara jelas tentang bagaimana cara menegakkan protokol kesehatannya, misalnya dengan razia, atau random checking, atau juga posko-posko penanganan dan lain-lain. Kedua, jika memang tidak diatur, seharusnya ada pasal yang memuat aturan misalnya ketentuan lebih lanjut mengenai cara penegakan protokol kesehatan akan diatur lebih lanjut dengan Pergub akan tetapi di Ranperda ini tidak ada,” ungkapnya.
Menurutnya untuk kritikan poin yang ketiga, seperti yang tercantum dalam Ranperda Bab III Pasal 7 harusnya ada klasifikasi mengenai usaha dari para pelaku usaha sebagai subjek penegakan protokol kesehatan.
“Semuanya disamakan dalam Ranperda ini karena hanya menuliskan unsur pelaku usaha. Padahal jenis-jenis usaha itu memiliki klasifikasi dan keunikannya masing-masing, misalnya tentang mekanisme interaksi dengan customer. Tidak semuanya bisa disamakan. Dan sekali lagi, bila tidak diatur dalam perda ini, harusnya ada pasal yang memuat poin pengaturan klasifikasi usaha akan diatur lebih lanjut dengan Pergub. Ranperda ini tidak mencantumkan pasal-pasal semacam ini,” ujarnya
Lombok juga berhadap untuk Ranperda ini jangan sampai ada pernyataan dari penyusun Ranperda kedepanya nanti akan diatur lagi di Pergub.
“Nanti ujung-ujungnya akan di atur dengan Pergub, tapi pasal-pasal tentang hal ini tidak ada. Kalau semuanya nanti diatur dengan Pergub, berarti Perda ini tidak perlu ada, buat apa Perda ini harus dirancang kalau semuanya bisa dengan Pergub,” tandas Lombok.
(RonaldKalalo)