Plt Kadis Pendidikan Minut Bernadeth Longdong.
Minut, BeritaManado.com – Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk tahun 2019 mencapai Rp50.6 miliar.
Dana sertifikasi ini akan disalurkan kepada 419 guru dalam empat triwulan.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Minut Bernadeth Longdong SPd MPd Selasa (9/4/2019) di kantornya.
“Saat ini TPG sedang diproses Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan P3TP, mereka sedang menggenjot tahapan verifikasi untuk penerbitan SK Dirjen,” terang Longdong.
Menurut Kadis Bernadeth Longdong sertifikasi ini tidak bisa diproses semudah yang dipikirkan.
Harus teliti dalam melakukan verifikasi berkas sehingga tidak terjadi kesalahan yang bisa merugikan guru yang bersangkutan.
“Saya berupaya melakukan control agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan yang berujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR). TPG dicairkan sesuai dengan kualitas kerja,” tukas Kadis Longdong.
Terpisah, Kabid P3TP Rini Paulus SE, saat ditemui membenarkan pernyataan Longdong.
“Pencairan sertifikasi guru Minut ini sedang dalam tahapan verifikasi berkas dan gaji. Setelah operator masing-masing sekolah menginput dapodik guru, maka server pusat mengirimkan data, selanjutnya kami melakukan verifikasi terkait nominal gaji guru yang bersangkutan apakah sudah cocok. Kemudian data hasil verifikasi gaji guru ini dikirimkan ke pusat untuk diterbitkan SK Dirjen sebagai syarat utama pencairan,” terang Paulus.
Paulus juga menghimbau para guru sertifikasi untuk pro aktif mengecek apakah daftar gaji yang dikirimkan pusat sudah cocok dengan daftar gaji terkini yang didalamnya ada kenaikan gaji berkala dan sebagainya.
“Hal ini untuk menghindari selisih gaji seperti yang pernah terjadi tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Paulus.
(***/Finda Muhtar)