Manado – Senin, 27 Agustus 2018 lalu, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, KLHS Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028.
Validasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Tini Tawaang.
Presentase KLHS Perubahan RPJPD tahun 2008-2028, dipaparkan oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Dr. Agus T. Poputra, S.E., M.M., M.A., Ak selaku ketua tim penyusun KLHS.
“KLHS Perubahan RPJD Tahun 2008-2028 merupakan dokumen kajian yang akan saling berintegrasi dengan dokumen Perubahan RPJPD,” jelas Agus Poputra.
Ditambahkan pula, bahwa tahapan penyelenggaraan penyusunan KLHS simultan dengan penyusunan Rancangan Awal hingga Rancangan Akhir Dokumen RPJPD.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan validasi tersebut melalui tenaga ahli, Prof. Zetli Tamot, menyampaikan bahwa substansi penyelenggaraan KLHS terletak pada pelaksanaan tiap tahapan dan proses validasi.
“Pelaksanaan tiap tahapan merepresentasikan bahwa dokumen KLHS telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga KLHS tersebut secara substansi telah mengakomodasi seluruh masukan sehingga perumusan kebijakan rencana program,” jelas Prof. Zetli Tamot.
Tenaga ahli penyusun KLHS perubahan RPJPD, Dr. Een Walewangko, menjelaskan bahwa setiap masukan dan perbaikan dari pihak tenaga ahli dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara akan langsung ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, KLHS yang merupakan dokumen wajib sesuai arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, akan diselaraskan sesuai dengan arahan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Kegiatan validasi KLHS, telah mengeluarkan berita acara yang didalamnya memuat masukan dari tenaga ahli dan unsur Dinas Lingkungan Hidup untuk segera dilengkapi yang selanjutnya akan dikeluarkan rekomendasi dari KLHS Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Tenaga Ahli Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bappelitbangda Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro dan unsur dinas lingkungan hidup kab. kep. Siau Tagulandang Biaro.
Hadir dalam kegiatan validasi tersebut, unsur Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara beserta tenaga ahli dan tim dan tenaga ahli penyusun KLHS Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)