
Bitung, BeritaManado.com – Satgas covid-19 tingkat kelurahan yang dibentuk Pemkot beberapa waktu lalu diduga dialihfungsikan untuk kepentingan Pilkada.
Beredar kabar jika, orang-orang yang telah direkrut sebagai Satgas covid-19 kelurahan dan digaji sebesar Rp500 ribu menggunakan dana covid kini dijadikan sebagai saksi di TPS salah satu Paslon.
“Informasi ini sudah beredar di tengah masyarakat dan kami mohon Bawaslu dan aparat hukum menelusuri dugaan itu karena indikasinya telah menyalagunakan dana covid-19,” kata pemerhati pemerintahan, David Sidabutar, Senin (07/12/2020).
Selain difungsikan sebagai saksi di hari H Pilkada, kata David, tenaga Satgas covid-19 kelurahan juga dikabarkan menjadi petugas penyaluran Bansos covid-19 milik Pemkot mengatasnamakan salah satu Paslon.
“Mohon ini ditindaklanjuti, karena berpotensi mengganggu stabilitas Pilkada serta dugaan penyalagunaan dana covid-19,” katanya.
Terkait perekrutan Satgas covid-19 tingkat kelurahan, Kabag Hukum Pemkot Bitung, Meiva Woran SH mengaku tidak tahu menahu mengingat pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Satgas covid-19 tingkat kelurahan.
“Kami tidak pernah memproses SK tersebut silahkan kalian lihat dalam buku penerbitan SK,” kata Meiva.
Soal informasi tenaga Satgas covid-19 kelurahan kini dialifungsikan sebagai saksi salah satu Paslon di TPS, Meiva mengaku tidak tahu menahu.
“Intinya dari bulan Oktober, November dan Desember tidak ada penerbitan SK Wali Kota terkait Satgas covid-19 kelurahan yang dijadikan acuan membayar gaji atau honor mereka,” katanya.
(abinenobm)