Manado, BeritaManado.com — Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka JAG (33), Kamis (23/5/2022).
Tersangka yang merupakan mantan supervisor/SPV BRI Unit Ulu Siau tersebut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk,
menjelaskan penahanan dilakukan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak hingga 11 Juni 2022.
Menurut Theodorus, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya terkait dana operasional Kantor BRI unit Ulu Siau.
“Dan dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.104.488.730,” terang Theodorus.
Dijelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan karena diduga keras melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)