Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Diduga Debitur Langgar UU Fidusia, FIF Group Tempuh Jalur Hukum

by Benny Manoppo
Kamis, 14 Mei 2020, 18:33 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 54shares
Suasama ruang SPKT

Manado, BeritaManado.com – Ayatullah Bilfaqieh Satjawidjaya (29) warga Banjer Lingkungan III Kecamatan Tikala, mewakili PT. Federal International Finance (FIF Group) melaporkan seorang Lelaki berinisial R ke kantor polisi.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Pada tanggal (17/4/ 2020), bertempat Jalan Raya Sam Ratulangi Kecamatan Wanea Kota Manado, tepatnya Di Kantor FIF Group telah terjadi tindak pidana melanggar Undang-Undang Fidusia.

Dimana terlapor sebagai debitur tidak membayar angsuran kendaraan sepeda motor Honda Genio, Warna Hitam, DB 5749 MW, Nomor Rangka MH1JM7113KK079142, Nomor Mesin: JM71E1079158.

Kendaraan tersebut telah berpindah tangan (dijual) oleh terlapor kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari pihak FIF.

Akibat kejadian tersebut pihak FIF mengalami kerugian sebesar Rp. 21.840.000.- (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah Rupiah).

Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan membenarkan laporan tersebut.

“Laporannya sudah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut,” pungkas Thommy Aruan, Kamis (14/5/2020).

(HardinanSangkoy)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 54shares
Tags: Ayatullah Bilfaqieh SatjawidjayaThommy Aruan

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.