Ratahan – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) kembali membawa bencana bagi salah satu hukum tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kali ini Hukum Tua Desa Bentenan Satu Kecamatan Pusomaen berinisial F harus dinonaktifkan akibat diduga bermasalah dalam penyaluran BLT Dandes, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian hingga saat ini tercatat sudah empat hukum tua di Mitra yang bernasib sama.
Ini menunjukkan bahwa penyaluran dana bantuan yang disebut Bupati James Sumendap sebagai dana bencana, sangat sensitif dan benar-benar harus dikelola dengan baik serta sesuai aturan agar tidak mendatangkan bencana.
“Benar, ada satu lagi hukum tua yang kami nonaktifkan, yakni di Desa Bentenan Satu karena penyaluran tak sesuai dengan musyawarah desa,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Royke Lumingas, Selasa (7/7).
Menurutnya, penonaktifan hukum tua tersebut dikarenakan adanya laporan masyarakat terkait penyaluran BLT Dandes, di mana data penerima diduga tak sesuai dan kemudian ditarik kembali.
“Akibatnya, hal ini jadi polemik di masyarakat. Untuk kepentingan pemeriksaan dari pihak auditor internal pemerintah, hukum tua kami berhentikan sementara,” pungkas Royke Lumingas.
Walau demikian, dirinya berharap agar hukum tua di Mitra lebih jeli lagi dalam pengelolaan dandes sehingga ke depan tidak ada lagi hukum tua yang harus bernasib sama.
Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat, Marie Makalow membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kumtua di wilayah Bentenan tersebut.
“Saat ini kita sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk penonaktifan tentu diserahkan kepada instansi teknis terkait,” kata Marie Makalow.
Meski begitu dikatakannya, dengan adanya penonaktifan tersebut, seharusnya ini menjadi tanda awas bagi para kumtua dalam mengelola Dandes.
“Pemerintah desa harus jeli dengan pengelolaannya. Sebab dalam beberapa kesempatan sudah jelas diingatkan, bahkan langsung berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Minsel,” tandas Marie Makalow.
(***/Jenly Wenur)