Langowan – Gerak cepat Polsek Langowan dalam menyikapi laporan masyarakat langsung membuahkan hasil. Menindaklanjuti LP/78/IX/2017/Sek Lgn tertanggal 5 September 2017, anggota Polsek Langowan mengamankan seorang pemuda inisial R warga Desa Molompar Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penangkapan R yang telah ditetapkan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap Nomor/43/IX/2017/Sek Lgn tanggal 7 September 2017.
Tersangka R diduga telah membawa lari anak gadis dibawah umur sebut saja Indah usia 16 tahun berstatus siswi dan berdomisili di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat.
Kapolse Langwoan IPTU Mardy Tumanduk kepada BeritaManado.com, Kamis malam menginformasikan bahwa penangkapan dilakukan di perkebunan lampuni Desa Molompar Kecamatan Tombatu Timur.
Saat ditangkap, baik tersangka R maupun korban sedang bersama-sama sedang duduk bercerita dengan sekitar tempat pengasapan (fufu) kelapa. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan korban, dirinya sudah pernah melakukan hubungan badan saat bersama tersangka selama pelarian. Bahkan tersangka mengakui bahwa hubungan terlarang itu sudah beebrapa kali dilakukan,” jelas Tumanduk.
Keduanya dibawa oleh timsus Polsek Langowan yang dipimpin Bripka Carles Mawuntu untuk dimintai keterangan. Korban dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum guna proses penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, bahwa awalnya tersangka bertamu ke rumah korban. Selanjutnya tersangka mengajak korban keluar rumah menuju Desa Teep Kecamatan Langowan Timur dan selanjutnya ke Tombatu.
“Dengan kejadian ini, kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada para orangtua agar berhati-hati dengan teman pergaulan anak-anak gadisnya. Kenali baik-baik siapa yang sedang menjali hubungan dengan anak gadis untuk menghindari hal-hal seperti ini,” harap Tumanduk. (frangkiwullur)