Manado – Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Namun penerapan PP 18 tahun 2017 menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, disalah-artikan oleh banyak anggota DPRD di banyak daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Diduga ada kesan tidak sedikit oknum Wakil rakyat mengambil momentum ini untuk keuntungan sepihak.
“Padahal yang dikandung maksud dengan PP ini adalah upaya menambah ‘vitamin’ agar fungsi-fungsi DPRD berjalan lebih maksimal, namun di sisi lain beberapa hal wajib diingat seperti kemampuan keuangan daerah serta kepatutan dari ‘vitamin’ itu sendiri,” jelas Taufik Tumbelaka.
Lanjut Taufik Tumbelaka, jika hal ini tidak diingat maka nantinya keuangan daerah akan terjebak beban belanja rutin yang besar yang berimbas mengganggu program pembangunan karena dana untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan tersedot secara signifikan ke pos pembiayan belanja rutin untuk para wakil rakyat.
Potensi ini ada karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas dan jika tidak diantisipasi dari awal, maka dapat diprediksi di belakang hari akan mengganggu keseimbangan keuangan daerah.
“Terkait hal tersebut diharapkan seluruh kepala daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk sangat berhati-hati menelurkan Peraturan Kepala Daerah (Pergub, Perwako/Perbup), ada baiknya sebelum mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah, dilakukan konsultasi khusus dengan Kementerian Dalam Negeri RI, dalam hal ini Dirjen OtDa juga BPK. Ini bagian dari langkah proaktif dan antisipatif terhadap kemungkinan efek negatif di belakang hari,” tandas Taufik Tumbelaka. (JerryPalohoon)