Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulut meringkus seorang pria pelaku penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, Sabtu (27/6/2020), sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan yang dipimpin Ipda Fadhly ini berhasil mengamankan M, warga Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Pelaku dilaporkan telah menganiaya pacarnya yang bernisial E, warga Tombariri, Minahasa, pada Jumat (29/5/2020) lalu, sekitar pukul 03.00 WITA.
Korban dalam laporannya di Polsek Sario, dengan Nomor: LP/86/V/2020/SPKT/Sek.Sario, menerangkan, kejadiannya di depan Multimart Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Lanjut korban, saat itu pelaku dalam keadaan mabuk karena miras (minuman keras), lalu memukul dengan tangan kosong, tepat di pelipis kiri korban.
Selanjutnya pelaku juga menarik paksa tangan korban, sehingga korban mengalami luka memar di pelipis dan lecet di tangan.
Kemudian laporan direspons Timsus Maleo dengan melakukan penyelidikan.
Tim lalu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kost-nya, di Karombasan Utara.
Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Sementara itu, Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan hal tersebut.
“Pelaku telah kami serahkan ke Polsek Sario untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Prevly.
(HardinanSangkoy)