Airmadidi-Warga Likupang Minahasa Utara (Minut) terus mendesak pemerintah untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Likupang.
Bagaimana tidak? Akibat tidak ada TPA, limbah sampah milik warga sejauh ini hanya ditimbun, dibakar atau dibuang ke laut. Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan di Likupang.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Minut Danso ketika dikonfirmasi, Jumat (15/5/2015) membenarkan adanya keluhan tersebut. Menurut Danso, pihaknya kini sedang menindaklanjuti usulan anggota Dekab Minut Denny Sompie terkait pembangunan TPA regional di Kecamatan Likupang Timur.
“Kami tertarik dengan usulan Pak Sompie. Kalau ada 10 ha lahan yang bisa dijadikan TPA, itu akan sangat membantu menyelesaikan masalah sampah di Minut. Ini akan kami tindaklanjuti,” pungkas Danso.(Finda Muhtar)