Manado – Berdasarkan informasi yang diterima sejumlah awak media, pada pelaksanaan Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Ruang Sidang DPP, Selasa (3/11/2015) kemarin, menghasilkan keputusan yang mengejutkan.
Sidang memutuskan untuk memberhentikan Herry Tombeng SH sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Utara.
Putusan ini diduga karena yang bersangkutan tidak taat terhadap instruksi DPP Partai Gerindra untuk mengamankan dan memenangkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang diusung Partai Gerindra pada Pilkada Kabupaten Minahasa Utara tahun 2015.
Herry Tombeng diduga kuat lebih memihak kepada pasangan lain dan tidak menghiraukan amanat partai.
Mengenai hal ini, Tombeng mengaku belum tahu. “Saya tidak tahu soal putusan tersebut. Lagipula saya belum menerima panggilan dari DPP terkait hal itu dan belum menerima SK,” ujar Herry Tombeng, Rabu (4/11/2015).
Tombeng hanya mengiyakan soal pergantian jabatan dalam fraksi Gerindra di DPRD Sulut. “Jabatan kan bukan selamanya. Kalau ada pergantian dari partai, tidak masalah,” tambahnya.
Hingga saat ini, Ketua bidang OKK DPD Gerindra Sulut belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. (srisuryapertama)