
Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mendiskualifikasi tiga partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Hal tersebut disinyalir buntut dari tidak memasukkan rekening dana kampanye sebagai salah satu syarat hingga batas waktu yang ditentukan pada Minggu, (02/03/2014) pukul 18.00 Wita.
Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST mengatakan, ketiga parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). “Ketiga parpol ini dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti Pemilu 2014. Mereka diskualifikasi dan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkannya, dari ketiga parpol yang didiskualifikasi hanya PKS yang memiliki calon anggota legislatif (caleg). “Ya, hanya PKS yang memiliki caleg, PBB dan PKB tak ada caleg. Soal apakah caleg ini masih bisa ikut Pemilu, kita masih menunggu petunjuk teknis. Tapi menurut UU dan PerKPU parpol yang tidak memasukkan rekening dana kampanye tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilu,” terang Tombeg.
Dengan demikian, dari 12 parpol yang terdaftar hanya 9 parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2014 di Tomohon yaitu, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)