TOMOHON, beritamanado.com – Memasuki tahun 2015 ini, Pemkot Bitung melakukan perubahan terhadap ketentuan soal jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dahulunya pukul 07.30 Wita sampai pukul 15.30 Wita menjadi pukul 07. 00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.
Sekretaris Daerah Kota Bitung Edison Humiang berharap PNS di jajaran Pemkot Bitung bisa lebih disiplin seiring dengan adanya ketentuan jam kerja baru ini.
“Sebagai abdi negara, kita harus tetap menjaga citra pelayanan kepada masyarakat mulai dari disiplin diri, disiplin kerja agar meningkatkan kualitas kerja serta bertanggung jawab dalam tugas,“ katanya saat memantau apel pagi di setiap SKPD, Rabu (7/1/2015) lalu.
Humiang berharap dengan adanya berubahan jam kerja PNS maupun THL agar lebih disiplin lagi terutama hadir dalam mengikuti apel pagi tepat waktu dan pulang sesuai dengan jam yang telah ditentukan.
Sebelumnya, perubahan jam kerja juga telah dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mewajibkan pegawainya untuk masuk jam 7 pagi. “Saya mau jam kerja diubah dari jam 08.00 WIB jadi jam 07.00 WIB dan pulang jam 15.00 WIB,” ujar Susi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa 28 Oktober 2014 silam.
Akankah Pemkot Tomohon mengikuti jejak Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Kota Bitung? Kita tunggu saja. (ray)