Manado, BeritaManado.com — Pasca putusan MA nomor 46 P/HUM/2018 tertanggal 13 September 2018 tentang Calon Legislatif mantan terpidana kasus Korupsi, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1097/TL.01.4-SD/03/KPU/XI/2018 tertanggal 19 September 2018.
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman, KPU mengakomodir Calon Legislatif mantan Terpidana Kasus, disemua tingakatan mulai dari DPR RI sampai DPRD Kabupaten/Kota dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2019.
Menindaklanjuti Surat KPU RI tersebut, KPU akan mengakomodir salah satu Caleg dari Partai Demokrat Dapil 4 Manado (Tuminting – Bunaken – Bunaken Kepulauan), Darmawati Dareho, dalam DCT Anggota DPRD Kota Manado untuk Pemilu 2019.
Sebelumnya, yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), terkait dengan larangan dalam PKPU nomor 20 tahun 2018, khususnya pasal tentang larangan bagi mantan terpidan Bandar Narkoba, Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur, dan Korupsi untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Darmawati Dareho berdasarkan pengusulan Parpol pada saat mendaftar di KPU, nomor urut 1. Ini akan dipakai sebagai dasar untuk ditetapkan dalam DCT,” jelas Moch Syahrul HS, Koordinator Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Manado, Kamis (20/9/2018).
(Jones Mamitoho)