MANADO—Upah Minum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah pada angka Rp.1.550.000, perlu mendapat pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota. Pasalnya, dari informasi yang diterima BeritaManado.com, tidak semua perusahaan di Sulut, memberlakukan UMP tersebut.
“Berdasarkan penetapan pemerintah, standar gaji secara provinsi sebesar Rp1.550.000. Sayangnya, hingga saat ini, masih banyak pekerja yang tidak menerima upah seperti yang sudah ditetapkan itu,” ujar salah satu karyawan yang enggan namanya dipublikasikan.
Dia menambahkan, dari waktu kerja dan beban pekerjaan, pendapatan yang diterima setiap bulan tidak sepadan.
“Kami berharap lembaga yang menampung aspirasi warga jangan hanya menunggu bola. Jika ada laporan baru ditindaklanjuti. Harusnya dewan lebih agresif dalam melakukan pengawasan demi kepentingan masyarakat, termasuk didalamnya para pekerja,” ujar (mcg)