Ratahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendesak bupati James Sumendap SH, untuk membawa ke proses hukum terhadap adanya 127 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2012 yang penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jelas ini berindikasi pada kerugikan keuangan negara, untuk itu kami minta kepada bupati agar membawa para oknum yang telah merugikan negara ini ke rana hukum, sebagai tindaklanjut dari temuan pihak BPK,” kata wakil ketua DPRD Mitra Katrien Mokodaser dan Delly Makalow kepada wartawan akhir pekan lalu.
Dua pimpinan dewan ini memastikan, jika bupati menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Mitra bisa keluar dari opini disclaimer. Sebaliknya, apabila oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini tidak diproses hukum, maka Mitra akan sulit keluar dari disclaimer, “apalagi meraih opini WTP dari BPK, itu akan sangat mustahil,” ujar keduanya.
Indikasi temuan terbesar dari BPK itu dijelaskan Makalow berada dibidang pendidilkan. Sementara untuk rekomendasi dari BPK ada sekira 360 item temuan yang ditindaklanjut sesuai rekomendasi BPK ada 99 item, sedangkan rekomendasi yang belum sesuai ada 74 item dan rekom yang belum ditindaklanjuti ada 184 item. Artinya masih ada 127 temuan yang belum dipertanggungjawabkan sesuai rekomendasi BPK.
Sementara kepala inspektorat Mitra Stanley Pasulatan melalui sekretaris Aswin Rogahang mengungkapkan, ada sekira 12 perusahaan yang belum mengembalikan dengan anggaran mencapai 2,8 miliar. “Kami telah menyurat kepada 12 perusahaan yang beluum mengembalikan Tunggakan Ganti Rugi (TGR),” ujarnya.
Tambahnya, dari 12 perusahaan ini, ada satu perusahaan yang dianggap kumabal membyar TGR yakni PT Lumindo Langgeng Lestari dengan nilai Rp 382,59 juta pada proyek jalan di dalam kota Ratahan tahun 2012. *