
Amurang—Dari 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan ternyata belum ada Peraturan Desa (Perdes). Bahkan, kalau juga Kepala BPMPD Minsel Ollyvia Lumi, SSTP menyebut, bahwa desa di Minsel telah ada Perdes. Itu sama halnya dia menelan kembali pernyataannya agar supaya, penggunaan ADD untuk ikut Bimtek di Jakarta, Bandung dan Cianjur sudah tepat.
Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Minahasa Selatan, Hens Ruus mengatakan, bahwa 167 desa di Minsel belum memiliki Perdes. ‘’Siapa bilang desa di Minsel sudah memiliki Perdes. Kalau juga seorang Kepala BPMPD Minsel menyebut telah punya, kenapa justru oknum Kaban tersebut enggan menunjukkannya,’’ tanya Ruus.
Menurut Ruus, Kepala BPMPD Minsel harus jujur dan transparan. Ingat, jangan salah menyebut, bisa-bisa apa yang disampaikannya akan dimakan kembali. Harus jujur, bahwa ADD yang dibayarkan Pemkab Minsel, 30 persen untuk operasional dan 70 persen untuk fisik di desa.
‘’Namun demikian, ternyata hampir semua hukum tua menyalagunakan ADD tersebut. Seperti ini, bimtek hukum tua dan lurah di Minsel melaksanakan perjalanan serta pelatihan di Jakarta, Bandung dan Cianjur. Katanya, dana diambil dari ADD 2012. Bahkan, ADD pun sudah diberikan 100 persen kepada hukum tua. Berarti, dana tersebut secara otomatis habis dipakai berfoya-foya oleh oknum-oknum hukum tua di luar daerah,’’ tegasnya.
Melihat hal diatas, LAKI pun akan menelusuri sepak terjang penggunaan ADD tersebut. Dan memang, hal ini tidak main-main akan dilakukannya. Bahkan, LAKI akan segera melaporkan ke Polres Minsel atas dugaan penyalagunaan ADD oleh hukum tua se-Minsel.
‘’Terkait Perdes, LAKI sebut dari 167 desa memang tak punya. Dengan demikian, dalam dekat ini pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,’’ tugas Ruus. (and)