Manado – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Ranperda Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA), Denny Harry Sumolang, mengingatkan pemanfaatan Gunung Tumpa murni untuk kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskan Denny Sumolang pada pembahasan Ranperda bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (10/10/2017) sore, pemerintah harus selektif menerima investor yang akan mengelola Gunung Tumpa.
“Pemanfaatan Gunung Tumpa jangan dimonopoli investor tertentu. Investor tidak berorientasi provit. Jangan sampai investor yang masuk mengeksploitasi Gunung Tumpa secara membabi buta, karena paling utama menjaga keseimbangan fungsi lahan Gunung Tumpa,” ujar Denny Sumolang kepada BeritaManado.com usai rapat pembahasan.
Denny Sumolng juga mengingatkan lahan penyangga seluas lebih 400 ha di sekitaran TAHURA (Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang) 208,81 ha, harus diatur dalam pasal Ranperda. Usul Denny Sumolang diakomodir melalui Pasal 49 Ranperda yakni, penetapan batas daerah penyangga berdasarkan undang-undang.
“Karena jangan sampai lahan penyangga yang dikelola oleh masyarakat justru merusak taman hutan raya. TAHURA untuk jangka panjang akan berfungsi pada kelestarian alam, keseimbangan habitat dan pariwisata,” jelas Denny Sumolang.
Ditambahkan legislator PKPI dapil Bitung dan Minut ini, pengelolaan TAHURA merupakan wewenang gubernur melalui instansi terkait.
“Menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara jika pengelolaan TAHURA dilakukan dengan benar, terutama TAHURA berdampak langsung kepada masyarakat Manado dan Minahasa Utara,” terang Denny Sumolang.
Diketahui, rapat dipimpin ketua Pansus Raski Mokodompit, didampingi wakil ketua Billy Lombok, sekretaris Jeanny Mumek, anggota Rita Lamusu, Teddy Kumaat dan Denny Sumolang. Pihak eksekutif hadir Kadis Kehutanan Herry Rotinsulu dan jajaran. (JerryPalohoon)