
TONDANO-Para pemilik pangkalan Minyak Tanah (MT) dimintakan untuk menjualnya berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana yang telah ditetapkan di wilayahnya masing-masing. Pasalnya, jika ditemukan ada pangkalan yang coba-coba berbuat nakal, terancam dikenakan denda Rp 60 miliar serta hukuman kurungan badan.
Penegasan tersebut diungkapkan Kapolres Minahasa AKBP WD Herman SIK kepada sejumlah wartawan Rabu 30 November 2011. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Jadi, berdasarkan undang-undang tersebut, para pemilik pangkalan yang didapati menjual di atas HET, akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa saat ini Polres Minahasa sementara melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik pangkalan yang diduga telah menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. “Saat ini kami sementara melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik pangkalan. Tondano dan Langowan. Mereka ini diduga menjual MT di atas harga HET,” tukasnya. (iker)