Melonguane – Partai Demokrat Talaud siap menempuh jalur hukum dan mempidanakan KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud. Partai berlambang Bintang Mercy ini bermaksud membubarkan para komisioner penyelenggara suksesi serta menunda Pilkada.
“Langkah hukum adalah upaya yang akan kami tempuh untuk mempidanakan KPU Talaud karena ada pelanggaran yang dilakukan,” cetus Sekretaris DPC Partai Demokrat Talaud, Lemos Larumpaa, pada BeritaManado Selasa (10/9) siang.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan, menurutnya, durasi penyelenggaraan Pilkada Talaud yang akan dilaksanakan Oktober bulan depan tidak sesuai aturan. Belum lagi pembatalan calon bupati Demokrat, Alex Riung oleh KPU tanpa alasan jelas. Bahkan untuk penggantian calon, dari yang seharusnya 7 hari sesuai aturan, Demokrat hanya diberi tenggat 3 hari.
“KPU melanggar azas kepatutan dan kepatuhan, kami minta Pilkada dibatalkan dan KPU dibuarkan demi hukum dan meminta semua stakeholder hukum memberikan perhatian serius atas masalah ini,” tegas Lemos. (ady putong)