Amurang, BeritaManado – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Puan Maharani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Penetapan Alokasi Pagu Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Provinsi Tahun 2017.
SK Menteri ini diperkuat dengan SK Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, dimana terjadi pengurangan sebanyak 10 persen Rastra yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Demikianlah hal yang diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Minahasa Selatan (Minsel) Drs Dayf N Ondang, kepada BeritaManado.com pada Senin (29/5/2017) di ruang kerjanya.
“Pengurangan KPM Rastra di Minsel dari 19517 Rumah Tangga Sejahtera (RTS) menjadi hanya tinggal 17566 RTS di tahun 2017. Hal ini dilakukan karena banyak RTS yang sudah berubah tingkat kesejahteraannya,” kata Dayf Ondang.
Terkait hal ini, dirinya menghimbau Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan untuk menyesuaikan penerima bantuan Rastra. Saat ini sudah banyak perubahan RTS di Minsel.
“Saat ini, penyaluran Rastra Minsel terbaik di Sulut dalam penyaluran dan pemenuhan kewajiban. Dan saat ini, Minsel sudah melakukan permintaan buat bulan Mei dan Juni. Dan tinggal menunggu waktu untuk penyaluran,” tambah Dayf Ondang.(TamuraWatung)