Hukum Tua di Pulau Bangka diterima anggota DPRD Sulut Edwin Lontoh dan Eddyson Masengi
Manado – Ditengah pembahasan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, anggota DPRD Sulut menerima aspirasi masyarakat Pulau Bangka, Selasa (14/6/2016) sore.
Rombongan terdiri Hukum Tua Libas Abdel Victor Tukunang, Hukum Tua Lihunu Pentje Johan Datang, mantan Kumtua Kahuku Rommy Tusang, tokoh Ehe Lansus Ruitang dan Mariati Antoni tokoh agama Ehe, diterima anggota DPRD Edwin Lontoh dan Eddyson Masengi.
Kepada Edwin Lontoh dan Eddyson Masengi, warga Pulau Bangka atas nama pemerintah beberapa desa di Pulau Bangka menyampaikan aspirasi bersikap netral pada semua aktifitas yang menguntungkan bagi masyarakat Pulau Bangka.
“Kepada anggota dewan yang terhormat kami sebagai pemerintah desa menyatakan sikap netral kami untuk aktifitas pertambangan maupun pariwisata di Pulau Bangka. Jadi, jika ada pemberitaan kami mendukung salah-satu pihak itu tidak benar,” ujar Hukum Tua Libas Abdel Victor Tukunang diiyakan Hukum Tua Lihunu Pentje Johan Datang.
Anggota DPRD Edwin Lontoh dan Eddyson Masengi berjanji akan memfasilitasi, mempertemukan dua pihak yang menolak dan mendukung aktifitas pertambangan oleh PT MMP (Mikgro Metal Perdana) di Pulau Bangka.
“Selama ini paling sering datang pihak yang menolak termasuk 9 Juni lalu mereka datang kesini. Nanti diagendakan hearing mempertemukan dua pihak yang mudah-mudahan mendapatkan solusi terbaik,” tukas Lontoh. (jerrypalohoon)