TOMOHON, beritamanado.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur, Senin (30/10/2017) memimpin sidang paripurna dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2018.
Dalam kesempatan tersebut, Wenur mengatakan setelah diajukan dan diserahkan, Ranperda APBD 2018 ini, maka selanjutnya diagendakan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Pembahasan ranperda ini akan disesuaikan KUA-PPAS yang sudah disepakati,” ungkap Wenur.
Seperti diketahui Ranperda APBD Kota Tomohon 2018 secara umum Pendapatan Rp 710.413.106.121 terjadi peningkatan sebesar 13,10 persen dibandingkan dengan pendapatan 2017. Pendapatan Asli Daerah dianggarkan Rp 50.966.942.090 Dana Perimbangan Rp 630.706.893.906 serta lain-lain.
Pendapatan daerah yang sah Rp 28.739.270.125 untuk belanja dianggarkan Rp 730.413.106.121 kemudian pada komponen belanja langsung dianggarkan sebesar Rp 447.577.647.394, mengenai pembiayaan yaitu pembiayaan netto dianggarkan Rp 20.000.000.000.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur, Senin (30/10/2017) memimpin sidang paripurna dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2018.
Dalam kesempatan tersebut, Wenur mengatakan setelah diajukan dan diserahkan, Ranperda APBD 2018 ini, maka selanjutnya diagendakan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Pembahasan ranperda ini akan disesuaikan KUA-PPAS yang sudah disepakati,” ungkap Wenur.
Seperti diketahui Ranperda APBD Kota Tomohon 2018 secara umum Pendapatan Rp 710.413.106.121 terjadi peningkatan sebesar 13,10 persen dibandingkan dengan pendapatan 2017. Pendapatan Asli Daerah dianggarkan Rp 50.966.942.090 Dana Perimbangan Rp 630.706.893.906 serta lain-lain.
Pendapatan daerah yang sah Rp 28.739.270.125 untuk belanja dianggarkan Rp 730.413.106.121 kemudian pada komponen belanja langsung dianggarkan sebesar Rp 447.577.647.394, mengenai pembiayaan yaitu pembiayaan netto dianggarkan Rp 20.000.000.000.
(ReckyPelealu)