Manado, BeritaManado.com – KPU Kota Manado menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Hotel Aryaduta pada Kamis (15/12/2022).
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum.
Ketua KPU Manado Jusuf Wowor mengatakan, setelah dilakukan evaluasi terkait penaatan dapil dan alokasi kursi, dipandang perlu untuk ditinjau kembali.
Itu sebabnya, KPU Manado mengundang banyak pihak untuk memberi masukan dan tanggapan terkait rancangan dapil dan alokasi kursi yang sudah diumumkan oleh KPU Manado sebelumnya.
Jusuf menjelaskan, KPU Manado hanya merancang sebagaimana yang sudah diumumkan, sementara yang menentukan dan menetapkan adalah KPU RI.
“Namun pada momen ini, sebagaimana yang diatur pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022, memberi ruang untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan rancangan dapil dan alokasi kursi. Kami sangat harapkan lewat forum ini, masukan dari bapak ibu akan kami teruskan kepada pimpinan kami KPU RI,” ujar Jusuf.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan menjelaskan, ada 2 rancangan yang akhirnya diumumkan oleh KPU Manado.
Rancangan tersebut berdasarkan pada jumlah penduduk yang timpang antar kecamatan sehingga akan berpengaruh pada jumlah kursi.
Data yang digunakan yaitu jumlah penduduk Kota Manado per 14 Oktober 2022 yaitu 476.910 jiwa.
Rancangan 1 adalah rancangan lama di 2019 dengan dapil yang sama, namun yang berbeda adalah perhitungan kursinya berubah di dapil meski total kursi tetap 40 secara keseluruhan.
Rancangan 1:
- Dapil Kota Manado 1: Wenang – Wanea, 8 kursi
- Dapil Kota Manado 2: Sario – Malalayang, 7 kursi
- Dapil Kota Manado 3: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan, 8 kursi
- Dapil Kota Manado 4: Singkil – Mapanget, 10 kursi
- Dapil Kota Manado 5: Tikala – Paal Dua, 7 kursi.
Demi mengatasi ketimpangan jumlah kursi, sesuai dengan aturan PKPU yang berlaku, maka KPU Manado pun merancang pilihan dapil dan alokasi ke dua.
Rancangan 2:
- Dapil Kota Manado 1: Singkil – Wenang, 8 kursi
- Dapil Kota Manado 2: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan, 8 kursi
- Dapil Kota Manado 3: Mapanget – Paal Dua, 9 kursi
- Dapil Kota Manado 4: Tikala – Wanea, 8 kursi
- Dapil Kota Manado 5: Sario – Malalayang, 7 kursi
“Dalam uji publik tadi sudah ada begitu banyak masukan dan pertimbangan yang kami terima. Tanggapan masyarakat tadi tetap pada keinginan untuk ada pada rancangan 1. Rancangan 2 dianggap ditiadakan saja,” ujar Sahrul.
Sementara, bagi yang berkeinginan untuk tetap pada kondisi di Pemilu 2019, Sahrul menegaskan, sesuai aturan hal tersebut tidak mungkin diberlakukan.
“Jadi pilihannya hanya ada pada rancangan 1 atau 2 dengan segala konsekuensinya sebagaimana aturan yang berlaku. Penetapannya yaitu pada 1 Januari-9 Februari 2023. Jadi, kami pada Sabtu ini akan menyerahkan apa yang kita dapat di uji publik kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan,” kata Sahrul.
(srisurya)