Manado, BeritaManado.com — Seusai peninjauan Gerai Vaksinasi Covid-19 yang digelar di Mako Brimob Polda Sulut, Komandan Korem 131/Santiago Brigjen TNI Prince Meyer Putong SH bersama Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Nana Sudjana beserta rombongan menuju jalan raya Manado-Tomohon, Selasa (3/8/2021).
Tujuan ke lokasi tersebut adalah meninjau secara langsung Posko Yustisi yang dilaksanakan personil Kodim 1309/Manado bersama Polda Sulut dan instansi terkait.
Setibanya di Posko Yustisi, Danrem bersama Kapolda melakukan dialog dengan para petugas dan masyarakat yang melintas di jalan raya Manado-Tomohon kemudian membagikan masker secara gratis bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dalam kesempatan tersebut, Danrem 131/Santiago mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada level 4 dengan mengoptimalkan Posko Penanggulangan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus ini khusunya di wilayah Sulut.
Saat ini, TNI-Polri dan unsur pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Presiden RI, karena wilayah Provinsi Sulawesi Utara termasuk salah satu wilayah kategori zona merah sehingga menjadi prioritas dan diberlakuan perpanjangan PPKM Darurat pada level IV.
Lebih lanjut, Danrem terus mengimbau masyarakat agar mengurangi mobilitas/aktivitas di luar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.
Danrem menyebut, Covid-19 merupakan bencana non alam yang harus diperangi bersama.
Tentunya ini sangat membutuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga diri masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.
“Kami sampaikan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus melengkapi administrasi sesuai ketentuan/aturan oleh pemerintah,” ujar Danrem.
Brigjen TNI Meyer Putong juga meminta kepada stakeholder terkait agar membantu untuk mengingatkan warganya tentang penerapan protokol kesehatan yang disiplin, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“PPKM ini akan berlangsung hingga 9 Agustus 2021, selama 1×24 aparat TNI POLRI dan unsur pemerintah lainnya akan terus bahu-membahu dalam melaksanakan pemberlakuan masa PPKM darurat ini di wilayah Sulawesi Utara,” tegas Danrem.
(***/srisurya)