Manado – Juru bicara Rektor Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH saat dimintai tanggapan oleh beritamanado terkait dengan tindakan banding yang akan dilakukan oleh Dr Julius Pontoh di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) dalam waktu dekat ini dinilainnya adalah hal yang wajar.
“Upaya hukum itu hal yang biasa dalam hukum acara di pengadilan Indonesia, namun untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap butuh waktu 4 sampai dengan 5 tahun kedepan,” papar Daniel sapaan akrabnya yang juga meupakan kuasa hukum Rektor Unsrat kada beritamanado.
Lebih lanjut diutarakannya bahwa saat ini marilah kita menghargai putusan PTUN Jakarta. “Marilah kita hormati saja kemenangan Mendikbud dan Rektor Unrat di PTUN Jakarta, sebab itu adalah sebuah proses hukum yang bena dan dapat dipertanggungjawabkan,” kunci Pangemanan.(fiko)
Manado – Juru bicara Rektor Unsrat, Daniel Pangemanan SH MH saat dimintai tanggapan oleh beritamanado terkait dengan tindakan banding yang akan dilakukan oleh Dr Julius Pontoh di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) dalam waktu dekat ini dinilainnya adalah hal yang wajar.
“Upaya hukum itu hal yang biasa dalam hukum acara di pengadilan Indonesia, namun untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap butuh waktu 4 sampai dengan 5 tahun kedepan,” papar Daniel sapaan akrabnya yang juga meupakan kuasa hukum Rektor Unsrat kada beritamanado.
Lebih lanjut diutarakannya bahwa saat ini marilah kita menghargai putusan PTUN Jakarta. “Marilah kita hormati saja kemenangan Mendikbud dan Rektor Unrat di PTUN Jakarta, sebab itu adalah sebuah proses hukum yang bena dan dapat dipertanggungjawabkan,” kunci Pangemanan.(fiko)