TOMOHON, beritamanado.com – Daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota bisa melakukan telaah dan analisa apakah daerah mereka itu sudah jadi daerah transmisi lokal atau belum karena dalam Permenkes Nomor 9 hal tersebut sudah diatur. Demikian Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Steven Dandel kepada wartawan Jumat (08/05/2020).
“Transmisi lokal itu adalah ketika di suatu wilayah telah terjadi penularan dari indeks case yang diimport, artinya yang didapat dari pelaku perjalanan kemudian didapatkan pada generasi kedua entah itu orang sekeluarga atau kontak erat. Nah, ketika sudah ada generasi kedua dan ketiga maka daerah tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai daerah dengan transmisi lokal,” tuturnya.
Diungkapkannya, kabupaten kota itu sudah bisa menentukan secara mandiri apakah daerah mereka itu daerah transmisi lokal atau tidak dan tidak perlu lagi harus meminta surat pernyataan dari Kementerian Kesehatan karena dari penyelidikan epidemiologi, seperti ada kasus dan melahirkan kasus, maka berarti di daerah itu sudah bisa dikategorikan sebagai daerah dengan transmisi lokal
Selama ini, kata Dandel, seluruh daerah dengan transmisi lokal itu tidak pernah ada surat pernyataan dari Kementerian Kesehatan, karena itu adalah istilah epidemiologi dan untuk menentukan dan menilai apa yang harus dilakukan di zona-zona dengan transmisi lokal.
“Kota Manado saja sudah dinyatakan sebagai daerah dengan transmisi lokal sejak tanggal 7 April 2020, tidak ada penyataan tidak ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan bahwa Kota Manado ini termasuk daerah zona merah atau dengan transmisi lokal, tidak ada surat resmi sama sekali.”
“Kami mau menyampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dan Dinas Kesehatan Kota Tomohon hasil penyelidikan epidemiologi itu mohon dilaporkan secara berjenjang karena dari situ kemudian analisa bisa dilakukan apakah daerah kita sudah jadi daerah transmisi lokal atau tidak. Jadi dipahami prosedur penetapan ini seperti apa dan konsekuensi-konsekuensi yang diakibatkan oleh status daerah dengan transmisi lokal,” bebernya.
Diingatkannya juga kepada dinas kesehatan kabupaten/kota untuk memahami soal status transmisi lokal, sebab ada konsekuensi yang harus dipersiapkan seperti ketika ada pasien dengan gejala menyerupai COVID itu bisa dikategorikan sebagai PDP dan kapasitas rumah sakit di daerah dimaksud harus betul-betul dimaksimalkan, dioptimalkan dan ditingkatkan karena makin banyak kemudian PDP yang akan masuk.
“Jadi memang agak sedikit rancu nantinya kalau dari daerah kabupaten/kota kemudian bertanya-tanya, apakah kami sudah transmisi lokal atau belum, karena sebenarnya dari hasil penyelidikan epidemiologi mereka sendiri dan hasil analisasi mereka sendiri mereka bisa menyimpulkan apakah daerah mereka transmisi lokal atau tidak karena definisi operasionalnya, apa itu transmisi lokal sudah jelas ada di situ,” beber Steven.
(ReckyPelealu)