TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Pemerintah Kota Tomohon tahun 2015 dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Rabu (22/07/2015).
Saat sidang tersebut, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak memaparkan secara umum komponen anggaran pendapatan yang berubah yakni penerimaan daerah dari hasil retribusi daerah dimana mengalami perubahan dari Rp 4.498.000.000 menjadi Rp 4.598.000.000 atau bertambah sebesar Rp 100.000.000. Dana Alokasi Khusus (DAK) juga bertambah sebesar Rp 16.824.400.000 yang secara khusus diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp 15.000.000.000 dan P3K2 (Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja) sebesar Rp 1.824.400.000.
Adapun komponen dana yang berkurang adalah dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dimana mengalami perubahan dari Rp 24.945.918.000 menjadi Rp 21.636.703.000 atau mengalami pengurangan sebesar Rp 3.309.215.000 sehingga jumlah dana perimbangan dari sebelumnya Rp 426.687.859.000 menjadi Rp 440.203.044.000 atau mengalami penambahan sebesar Rp 13.515.185.000.
Lain lain pendapatan daerah yang sah mengalami juga pengurangan dari Rp 93.793.962.954 menjadi Rp 90.866.944.690 mengalami pengurangan sebesar Rp 2.927.018.264 yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut, APBD induk mengalami perubahan dari pendapatan yang sebelumnya Rp 545.471.753.322 menjadi Rp 556.159.920.058 bertambah sebesar Rp. 10.688.166.736. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Pemerintah Kota Tomohon tahun 2015 dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Rabu (22/07/2015).
Saat sidang tersebut, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak memaparkan secara umum komponen anggaran pendapatan yang berubah yakni penerimaan daerah dari hasil retribusi daerah dimana mengalami perubahan dari Rp 4.498.000.000 menjadi Rp 4.598.000.000 atau bertambah sebesar Rp 100.000.000. Dana Alokasi Khusus (DAK) juga bertambah sebesar Rp 16.824.400.000 yang secara khusus diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp 15.000.000.000 dan P3K2 (Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja) sebesar Rp 1.824.400.000.
Adapun komponen dana yang berkurang adalah dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dimana mengalami perubahan dari Rp 24.945.918.000 menjadi Rp 21.636.703.000 atau mengalami pengurangan sebesar Rp 3.309.215.000 sehingga jumlah dana perimbangan dari sebelumnya Rp 426.687.859.000 menjadi Rp 440.203.044.000 atau mengalami penambahan sebesar Rp 13.515.185.000.
Lain lain pendapatan daerah yang sah mengalami juga pengurangan dari Rp 93.793.962.954 menjadi Rp 90.866.944.690 mengalami pengurangan sebesar Rp 2.927.018.264 yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut, APBD induk mengalami perubahan dari pendapatan yang sebelumnya Rp 545.471.753.322 menjadi Rp 556.159.920.058 bertambah sebesar Rp. 10.688.166.736. (ray)