MANADO – Salah satu pelamar CPNS dari Minut, Room Kakenpow, mempertanyakan persyaratan usia pelamar minimal 35 tahun per tanggal 1 Januari 2011 nanti tidak jelas dan bisa menimbulkan presepsi yang berbeda-beda. Apalagi dirinya per bulan September lalu genap berusia 35 tahun, jadi masih bisa ikut proses penerimaan CPNS tahun ini.
“Tapi anehnya panitia CPNS Minut malah menggugurkan berkas saya dengan alasan usia sudah lewat,” jelas Kakenpow ketika mengadu kepada Ketua Komisi I DPRD Sulut Jhon Dumais, Kamis (16/12).
Tak mau terima begitu saja, warga Desa Batu Jaga IV Kecamatan Likupang Minut inipun meminta penjelasan kepada panitia CPNS hingga BKDD Minut. Namun jawaban yang diterima tetap sama, yakni usianya sudah
tidak memungkinkan untuk ikut karena sudah lewat satu bulan.
“Setahu saya, usia itu tidak ada yang dikatakan
35 lebih sebelum atau sebaliknya, cukup 35 atau 36 dan seterusnya tanpa ada
embel-embel atau koma dibelakangnya,” jelasnya.
Namun persepsi dan argumentasi Kakenpow ini tetap ditolak panitia penerimaan CPNS dan BKDD Minut yang tetap bersikukuh usianya saat ini sudah lewat yakni 35 lebih satu bulan. Bahkan menurutnya, dirinya sudah menyampaikan masalah tersebut langsung ke BKDD Pemprov namun jawaban yang diterima tetap sama.
“Saya berharap anggota Deprov bisa membantu, karena jelas ini sangat merugikan. Sebab ini merupakan kesempatan yang terakhir bagi saya untuk ikut tes CPNS,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dumais mengaku sangat prihatin. Apalagi persepsi terhadap aturan masalah batas usia dalam perekrutan CPNS bisa
dipersepsikan lain dan luas, seperti yang dialami salah-satu pelamar Minut
tersebut.
“Harus ada bahasa yang pas untuk redaksi batas usia pelamar, karena bisa diartikan lain dan masalah ini menyangkut hak sebagai warga negara untuk bisa ikut CPNS,” terang Dumais.
Apalagi jika pihak panitia CPNS dan pejabat BKDD mempersepsikan salah soal aturan tersebut, yang berujung mengorbankan hak salah seorang pelamar.
“Pelamar tersebut bisa saja menempuh jalur hukum dan menggugat panitia serta BKDD Minut dan jika hal tersebut sampai terjadi maka tentu saya akan mendukung karena persepsi saya soal aturan tersebut sama dengan saudara Kakenpow,” terangnya. (EN)
MANADO – Salah satu pelamar CPNS dari Minut, Room Kakenpow, mempertanyakan persyaratan usia pelamar minimal 35 tahun per tanggal 1 Januari 2011 nanti tidak jelas dan bisa menimbulkan presepsi yang berbeda-beda. Apalagi dirinya per bulan September lalu genap berusia 35 tahun, jadi masih bisa ikut proses penerimaan CPNS tahun ini.
“Tapi anehnya panitia CPNS Minut malah menggugurkan berkas saya dengan alasan usia sudah lewat,” jelas Kakenpow ketika mengadu kepada Ketua Komisi I DPRD Sulut Jhon Dumais, Kamis (16/12).
Tak mau terima begitu saja, warga Desa Batu Jaga IV Kecamatan Likupang Minut inipun meminta penjelasan kepada panitia CPNS hingga BKDD Minut. Namun jawaban yang diterima tetap sama, yakni usianya sudah
tidak memungkinkan untuk ikut karena sudah lewat satu bulan.
“Setahu saya, usia itu tidak ada yang dikatakan
35 lebih sebelum atau sebaliknya, cukup 35 atau 36 dan seterusnya tanpa ada
embel-embel atau koma dibelakangnya,” jelasnya.
Namun persepsi dan argumentasi Kakenpow ini tetap ditolak panitia penerimaan CPNS dan BKDD Minut yang tetap bersikukuh usianya saat ini sudah lewat yakni 35 lebih satu bulan. Bahkan menurutnya, dirinya sudah menyampaikan masalah tersebut langsung ke BKDD Pemprov namun jawaban yang diterima tetap sama.
“Saya berharap anggota Deprov bisa membantu, karena jelas ini sangat merugikan. Sebab ini merupakan kesempatan yang terakhir bagi saya untuk ikut tes CPNS,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dumais mengaku sangat prihatin. Apalagi persepsi terhadap aturan masalah batas usia dalam perekrutan CPNS bisa
dipersepsikan lain dan luas, seperti yang dialami salah-satu pelamar Minut
tersebut.
“Harus ada bahasa yang pas untuk redaksi batas usia pelamar, karena bisa diartikan lain dan masalah ini menyangkut hak sebagai warga negara untuk bisa ikut CPNS,” terang Dumais.
Apalagi jika pihak panitia CPNS dan pejabat BKDD mempersepsikan salah soal aturan tersebut, yang berujung mengorbankan hak salah seorang pelamar.
“Pelamar tersebut bisa saja menempuh jalur hukum dan menggugat panitia serta BKDD Minut dan jika hal tersebut sampai terjadi maka tentu saya akan mendukung karena persepsi saya soal aturan tersebut sama dengan saudara Kakenpow,” terangnya. (EN)